Liputan6.com, Banten - BNN dan BNNP Banten sukses membongkar perdagangan narkotika dan mendapatkan barang bukti jenis sabu-sabu. Beratnya tujuh kilogram bernilai Rp 10,5 miliar. Selain itu ada pula pil ekstasi 65 ribu butir, bernilai Rp 19,5 miliar.
Diawali saat BNN mendapatkan informasi akan ada pengiriman paket narkoba dari wilayah Dumai dengan tujuan Kota Tangerang, pada tanggal 27 Agustus 2018. BNN dan BNNP Banten bersama-sama menyelidiki ke alamat sesuai informasi yang didapat.
Ternyata pengambil paket sabu itu bernama Mulyadi, warga Karang Tengah, Kota Tangerang.
Menurut Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, sabu-sabu dan ekstasi yang disita memiliki kesamaan bentuk dan fisik dengan yang berasal dari Dumai, Riau. Sabu-sabu dan ekstasi itu bisa sampai di wilayah Kota Tangerang, Banten memanfaatkan pengiriman kargo.
Baca Juga
Advertisement
"Ini lanjutan pengungkapan narkotika di wilayah Dumai, Riau," kata Irjen Pol Arman Depari, Rabu, 29 Agustus 2018.
Berdasar ciri fisik itulah, BNN menyimpulkan peredaran narkoba itu meliputi wilayah Sumatera dan merambah ke pulau Jawa. Lebih khusus lagi wilayah Banten dan Jakarta.
Narkoba itu menggunakan aksara Cina dalam bungkusnya. Ada tulisan Gu Anyinwang yang berwarna hijau. Sabu ini diduga dari Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut.
"Catatan utama pengungkapan ini, ternyata perbatasan kita, terutama di laut, masih banyak kelemahan dan kebocoran. Sehingga memudahkan sindikat narkoba ini untuk memasukkan barangnya ke Indonesia," kata Arman.
Dengan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang, maka untuk tujuh kilogram bisa menyasar 35 ribu orang yang berhasil diselamatkan dari jerat narkoba. Narkoba itu sendiri hendak diedarkan oleh sales bir bernama Mulyadi alias Aryanto.
"Hasil pemeriksaan sementara, sabu dan ekstasi itu akan disimpan dulu di apartemen di wilayah Tangerang, sambil menunggu perintah sang bandar. Saat ini bandar masih mendekam di Rutan Salemba," kata Arman.
Pengiriman kali ini juga merupakan pengiriman kedua. Pengiriman pertama oleh orang lain, bukan Mulyadi alias Aryanto. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, 132 ayat 1, UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Simak video menarik pilihan berikut di bawah :