Pria Riau Diduga Intimidasi Warga untuk Nistakan Alquran, Apa yang Dilakukan?

Setidaknya tiga warga Inhil Riau mengaku dipaksa menistakan Alquran oleh pria yang akrab disapa Suhu itu. Mereka disuruh mengoyak hingga mengencingi kitab suci agama Islam tersebut.

Oleh JawaPos.com diperbarui 29 Agu 2018, 17:30 WIB
Hamdani alias Suhu alias Guru, 41, ditangkap oleh Polsek Kateman karena diduga telah melakukan penistaan agama. (dok. Istimewa/JawaPos.com)

Indragiri Hilir - Seorang laki-laki di Riau diringkus personel Polsek Kateman, karena diduga telah menistakan agama. Laki-laki tersebut diketahui bernama Hamdani alias Suhu alias Guru (41).

Pria yang juga menganut agama Islam itu, diketahui mengajak beberapa warga untuk menginjak, menyobek, dan mengencingi Alquran. Tindakannya yang membuat masyarakat geram itu nyaris membuatnya diamuk massa.

Sebelum hal itu terjadi, ia berhasil diamankan polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Ia diringkus Senin sore, 27 Agustus 2018.

Kapolres Inhil, AKBP Cristian Rony Putra mengatakan, dugaan penistaan agama itu pertama kali dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).

"Saat itu pelapor mengaku mendapatkan telepon dari Ketua MUI Kateman, Hamdan Zainuddin, yang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi dari salah seorang warga bernama Darmiatun yang disuruh seseorang untuk menginjak, mengoyak dan mengencingi kitab suci Alquran," ujar Kapolres pada Selasa malam, 28 Agustus 2018.

Mendapatkan informasi tersebut, Hamdan Zainuddin meminta Said untuk datang ke rumahnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Tagaraja. "Mendengar hal tersebut pelapor langsung bergegas menuju kediaman Hamdan," jelasnya.

Setibanya di sana, Said meminta kepada Hamdan untuk dipertemukan dengan Darmiatun, 27, untuk mempertanyakan kebenaran informasi dugaan penistaan itu. "Saksi mengaku telah diperintahkan oleh Hamdani untuk melakukan tindakan tidak senonoh itu," kata dia.

Saat melakukan hal itu, Darmiatun tak hanya sendirian. Beberapa orang lainnya yaitu, Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya.

Pengakuannya, mereka terpaksa menistakan Alquran sebab dipaksa dan merasa takut dengan pelaku. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah kontrakan Kamaruddin, Jalan Tunas Harapan.

"Berdasarkan keterangan saksi, mereka diminta menginjak, mengoyak, dan mengencingi Kitab Suci Alquran oleh pelaku sebanyak dua kali," ujar Kapolres.

Setelah para saksi selesai melakukan perintah pelaku, barulah pelaku juga melakukan hal serupa. "Saat ini, pelaku beserta saksi-saksi masih dilakukan pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, akan dilaporkan pada kesempatan pertama," tuturnya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya