Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak.
"Iya ada yang melaporkan ke Polda. Dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Advertisement
Kendati begitu, dia mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Sebab, menurut Teguh tanah yang dimaksud tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.
Selanjutnya, dia menyebut apa yang dilakukannya pada 20 Agustus 2016 itu merupakan bentuk tanggungjawabnya dalam mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud berlokasi di Waduk Rawa Rotan Cakung, Jakarta Timur dengan luas 25 hektare.
"Jelas tanah tersebut merupakan aset milik Pemda DKI. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset, malah ditetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Sebelumnya, Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum, dalam surat itu juga disebut Polda Metro Jaya memanggil Teguh sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 27 Agustus 2018.
Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang. Teguh dikenakan pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP.
Namun, Teguh meminta adanya penundaan pemeriksaan pada 12 September 2018.
"Mengingat tugas saya yang sangat padat," jelasnya.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini: