Liputan6.com, Jakarta - Bakal calon wakil presiden Ma'ruf Amin belum mundur sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI yang membahas terkait posisi Ma'ruf Amin.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhudin menjelaskan, keputusan itu disepakati berdasarkan pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir f.
Advertisement
Pasal itu berbunyi jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal tidak boleh rangkap jabatan politik eksekutif, legislatif, dan pengurus harian partai politik. Posisi Ma'ruf sebagai ketua umum baru bisa dilepaskan apabila telah definitif sebagai wakil presiden.
"Maka Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, harus mengamalkan perintah organisasi untuk melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI ketika menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Didin ketika konferensi pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (29/82018).
Didin menambahkan Dewan Pertimbangan mengimbau posisi Ma'ruf Amin sebagai Ketua Umum MUI tidak dipakai sebagai alat politik praktis. Demi menjaga marwah dan jati diri politik praktis, MUI juga meminta lembaganya tidak dipergunakan dalam proses pilpres.
"Maka seyogyanya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa Indonesia," imbuh dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Non-Aktif dari MUI
Saat ini Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua umum MUI nonaktif. Ma'ruf baru menyatakan secara lisan penonaktifannya kepada Dewan Pertimbangan. Sementara, tugas Ma'ruf digantikan sementara oleh Wakil Ketum MUI Zainut Tauhid dan Yunahar Ilyas.
"Sekarang, pelaksana harian itu diamanahkan kepada dua orang wakil ketua umum yaitu Pak Zainut Tauhid dan Prof DR Yunahar Ilyas," kata Didin.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement