Ahli Nilai Perkara Syafruddin Tak Penuhi Prinsip Perkara Pidana

Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan JPU dalam sidang BLBI pada 3 September 2018 mendatang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Agu 2018, 17:52 WIB
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus BLBI akan kembali digelar pada Senin 3 September 2018 mendatang. Dalam sidang ini, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) diagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu diajukan sebagai pesakitan ke Pengadilan Tipikor Jakarta sejak 14 Mei silam dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

Belasan saksi telah diajukan, baik dari JPU maupun penasihat hukum. Agenda pemeriksaan terdakwa juga telah dilakukan.

Ada hal menarik mengikuti proses persidangan ini. Yakni ketika Ahli Hukum Pidana Andi Hamzah selaku ahli menjelaskan tentang "Actus Reus" dan "Mens Rea", dua unsur dasar yang harus dipenuhi dalam suatu perkara pidana.

Guru besar ilmu hukum Universitas Trisaksi ini melihat dua elemen prinsipil yang dipersyaratkan itu yakni perbuatan melawan hukum (pidana) itu sendiri (actus reus) dan niat atau iktikad yang melatarinya (mens rea) tidak ada dalam perkara Syafruddin Temenggung.

Tentang mens rea atau iktikad/motif, guru besar ilmu hukum Universitas Trisaksi itu mengingatkan bahwa tanpa mens rea tidak ada tindak pidana. Kalau tidak ada mens-reanya, dia lepas dari segala tuntutan hukum.

"Memperkaya orang lain mesti ada motifnya. (Sjamsul) Nursalim ada hubungan keluarga dengan itu (Syafruddin) enggak? Tidak ada kan? Jadi untuk apa memperkaya dia (Sjamsul Nursalim). Memperkaya orang lain kemudian merugikan negaranya sendiri? Tidak masuk akal kan? (Kecuali) kalau dia berbuat itu karena ada ada suap. Suap atau kickback itu samasekali tidak ada dalam dakwaan terhadap Syafruddin,” tegas Andi Hamzah di muka persidangan beberapa waktu lalu.

Andi Hamzah kemudian juga meragukan adanya unsur actus reus. Ia menunjuk pada Audit BPK tahun 2002 yang menyatakan tidak ada kerugian negara dan audit BPK 2006 yang menyimpulkan Surat Keterangan Lunas layak diberikan.

"Kalau begitu, perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak ada. Tidak ada kerugian negara. Di mana unsur pasal 2 UU Tipikor (perbuatan) itu?" tanya dia.

Namun ia pun menunjuk adanya audit yang baru, yakni audit BPK 2017 yang menyatakan ada kerugian negara, "Mana yang dipegang? Apakah yang dulu atau yang sekarang? Tentu yang dulu! Kan perbuatan dilakukan waktu dulu". ucap dia.

Sementara saksi ahli I Gde Pantja Astawa, guru besar Universitas Padjadjaran, yang notebene juga anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dengan tegas mengatakan di muka sidang bahwa harus berani menyatakan audit BPK 2017 itu batal demi hukum.

Ia mengingatkan tentang UU BPK dan azas asersi yang dilanggar. Yaitu harus ada tiga unsur dalam pemeriksaan yakni yang memeriksa, entitas yang diperiksa, dan ada pengguna LHP (laporan hasil pemeriksaan).

Dia menilai laporan investigasi BPK 2017 ini tidak ada entitas yang diperiksa. "Di mana logikanya kalau BPK sendiri tidak berpegang pada norma UU," tanya Gde Pantja.

Penolakan dan keraguan dari ahli terkait an keabsahan audit BPK 2017 itu dinilai sebagai mengaburkan adanya elemen actus reus dalam perkara Syafruddin Temenggung.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya