Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
VIDEO: Pollycarpus Resmi Bebas Murni
Terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
diperbarui 30 Agu 2018, 08:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 di Hari Pilkada Serentak, Cek Daftarnya
Prabowo Nyoblos Pilkada Jawa Barat di TPS 008 Bojong Koneng
BRI Beri Akses Pembiayaan dan Pendampingan bagi UMKM di Merauke
Infografis 5 Provinsi Potensi Kerawanan Tinggi Saat Pilkada 2024 dan Lokasi TPS Prabowo, Gibran, Megawati Serta Jokowi
Kumpulan Hoaks Seputar Kecelakaan Transportasi, dari Kapal Laut sampai Kereta Cepat
Kronologi Penerbangan di Bandara Don Mueang Bangkok Tertunda karena Ancaman Bom
Anies Baswedan Sindir Ridwan Kamil-Suswono, Maju Pilkada Jakarta Tapi Nyoblos di Lain Tempat
Fakta Menarik Tari Pendet Bali Kental dengan Filosofi Mendalam
Manchester United Merana, Striker Haus Gol Idamannya Ogah Pindah ke Liga Inggris
SOPHI Dukung Kemenkes Revitalisasi Puskesmas
Tak Terdampak Penurunan Daya Beli, Sarinah Pede Penjualan Naik 20%
Presiden AS: Gencatan Senjata Perang Israel-Hizbullah Lebanon Mulai Rabu Pagi