Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan merehabilitasi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan, Marsuddin Nainggolan dan Wahyu Prasetyo Nugroho. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat keduanya terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi di pengadilan negeri tersebut.
"Untuk yang tidak dibawa ke Jakarta dan tidak ditetapkan sebagai tersangka, mereka harus direhabilitasi nama baiknya," kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Advertisement
Selain itu, MA akan memperbaiki nama baik hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti Oloan Sirait. Kedua orang tersebut juga dilepaskan oleh lembaga antirasuah.
"Ini internal MA yang akan melakukan rehabilitasi," ujar Suhadi.
Sementara itu, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi yang ditetapkan sebagai tersangka telah diberhentikan sementara waktu dari tugasnya.
"Personel yang ditangkap ini kita tunggu prosesnya," tegas Suhadi.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Suap Hakim Merry
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus dugaan suap tekait penanganan perkara korupsi di PN Medan.
Empat tersangka itu yakni hakim adhoc Pengadilan Tipikor pada PN Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Sementara, Hadi masih dalam pengejaran KPK.
KPK menduga, Merry menerima suap sebesar SGD 280 ribu dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara.
Uang tersebut diberikan kepada Merry untuk mempengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin.
Merry adalah salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara tasmin adalah Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Pada putusan yang dibacakan pada Senin (27/8/2018), Merry menyatakan dissenting opinion atau ada perbedaan pendapat dari hakim.
Dalam perkara yang bergulir di PN Medan, Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.
Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos.
Advertisement