Mengaku Dengar Bisikan Gaib, Begini Kondisi Kejiwaan Suhu yang Ajarkan Penistaan Alquran

Seorang pria yang disapa Suhu mengancam akan menganiaya muridnya bila tidak mengikuti ajarannya, yakni mengoyak dan mengencingi Alquran.

oleh M Syukur diperbarui 30 Agu 2018, 20:03 WIB
Hamdani alias Suhu alias Guru, 41, ditangkap oleh Polsek Kateman karena diduga telah melakukan penistaan agama. (dok. Istimewa/JawaPos.com)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Unit Reksrim Polsek Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sudah memeriksa kejiwaan Hamdani alias Guru alias Suhu, pelaku dugaan penistaan agama. Hal ini pertama kali dilakukan begitu Suhu diamankan pada Senin petang, 27 Agustus 2018.

Hasilnya, penyidik berkesimpulan kejiwaan Suhu tidak ada gangguan. Dengan ini, penyidik menduga Suhu memerintahkan merobek dan mengencingi Alquran kepada muridnya dalam keadaan sadar.

"Tes kejiwaan dilakukan paling awal sebelum penetapan tersangka. Hasilnya dia normal, tidak terganggu jiwanya," kata Kanit Reskrim Polsek Kateman Ipda Hendra Gunawan dikonfirmasi dari Pekanbaru, Kamis (30/8/2018) siang.

Hendra menyebut kasus ini juga sudah dikonsultasikan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.

Sejak ditangkap Senin lalu, Hendra menyebut penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Tiga murid Suhu yang turut diamankan juga sudah diperiksa dan diperbolehkan pulang.

"Status muridnya masih saksi, sudah dipulangkan kemarin," kata Hendra.

Menurut Hendra, Suhu sudah enam bulan mengajarkan pengikutnya menistakan Alquran. Pemaksaan dilakukan Suhu agar muridnya menistakan Alquran dengan ancaman penganiayaan.

Tak Punya Panduan Lain

Suhu diduga ingin membentuk aliran yang tidak percaya kepada kitab suci umat Islam itu, meskipun dirinya seorang muslim. Walau demikian, dia tetap percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.

"Pengakuannya dia mendapat bisikan gaib untuk mengajarkan itu kepada muridnya," kata Hendra.

Meski membenci Alquran, Suhu tak punya atau menjadikan kitab suci lainnya dari agama samawi ataupun aliran kepercayaan lainnya.

"Tidak ada panduan kitab sucinya," kata Hendra.

Sebelumnya, Suhu ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore, 27 Agustus 2018. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).

Saat ditangkap, juga dibawa ke Mapolsek beberapa orang diduga murid Suhu, yaitu Sinda Rajabri (21), Trisulis Tio Rini (30), dan Ardiansyah (36), juga ikut melakukannya. Muridnya ini mengaku terpaksa menistakan Alquran karena dipaksa dan merasa takut dengan Suhu.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya