Pemerintah Diminta Selesaikan Hal Ini Sebelum Lelang Wilayah Kerja

Pemerintah pusat maupun daerah harus selektif dalam menentukan perusahaan tambang yang ikut lelang maupun yang nanti memenangkan proses lelang.

oleh Merdeka.com diperbarui 30 Agu 2018, 18:32 WIB
Ilustrasi tambang. Foto: Liputan6.com/Ilyas Istianur P

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan 16 lelang wilayah pertambangan mineral dan batubara (minerba). Dengan rincian, sebanyak 6 wilayah dalam status Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) sedangkan 10 wilayah di antaranya akan dilelang pemerintah daerah setempat dengan Izin Usaha Penambangan (IUP).

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho mengatakan pihaknya merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk tidak memproses usulan lelang WIUP yang belum menyelesaikan penataan IUP.

"Yang non CnC dicabut dulu. Yang masih nunggak piutang diselesaikan dulu, yang belum bayar reklamasi itu dicabut dulu baru dilelang. Jangan masih banyak masalah terus kita bikin baru. Bersihkan dulu yang bermasalah baru kita bicara lelang," kata dia, di Kedai Tjikini, Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Selain itu, pihaknya berharap pemerintah pusat maupun daerah selektif dalam menentukan perusahaan tambang yang ikut lelang maupun yang nanti memenangkan proses lelang wilayah usaha pertambangan.

"Jangan sampai pemiliknya adalah mereka yang bermasalah. Hanya ganti baju. Harus pastikan tidak terhubung dengan yang bermasalah. Apa dia punya wilayah yang bermasalah, misalnya dia punya tambang di daerah lain yang non CnC," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 


Tanggapan Pengamat soal Lelang Wilayah Kerja Batu Bara

Ilustrasi bahan tambang.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melaksanakan 16 lelang wilayah pertambangan mineral dan batu bara (minerba) atau lelang wilayah minerba.

10 wilayah di antaranya akan dilelang oleh pemerintah daerah setempat dengan Izin Usaha Penambangan (IUP). Sedangkan, enam wilayah sisanya dalam Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK).

Manajer Advokasi Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho mengatakan, kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Pemerintah. Sebab dari 16 wilayah pertambangan yang dilelang tersebut, terdapat enam wilayah tambang batu bara. Sementara Pemerintah ingin menurunkan produksi batu bara.

"Ada lelang baru, berarti akan ada izin usaha baru untuk sektor pertambangan batu bara," ujar dia saat ditemui di Kedai Tjikini, Kamis (30/8/2018).

Padahal, menurut dia, bila mengacu pada RPJMN tahun 2015-2019, produksi batubara ditargetkan menurun. "Kalau ini ada lelang lagi berarti akan menambah produksi lagi. Kalau kita bicara pengurangan produksi seharusnya tidak ada lelang baru lagi," ujar dia.

"Ini kayak kontradiksi, di satu sisi Pemerintah harusnya menurunkan produksi batu bara tapi dia malah buka produksi baru," tambah dia.

Untuk diketahui wilayah tambang batu bara yang dilelang adalah Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo dengan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). 

Sementara lima wilayah dengan status Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) antara lain Natai Baru (Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah) dan Tumbang Nusa (Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah).

Selain itu ada wilayah pertambangan batu bara Baronang I (Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah), Baronang II (Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah), dan Piner (Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah).

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya