Liputan6.com, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan nota protes ke Bawaslu RI karena tidak menindak tegas tiga menteri Kabinet Kerja yang diduga melakukan kampanye diluar jadwal. Nota Protes itu bernomor 002/Nota Protes/ACTA/8/2018.
Tiga menteri tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Advertisement
"Hari ini, saya memasukkan surat berupa nota protes di mana beberapa hari yang lalu ada tiga menteri yang diduga melakukan kampanye terselubung di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan undang-undang," kata Wakil Ketua ACTA Ali Lubis di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, ketiga menteri itu telah "mencuri start" kampanye Pilpres 2019, sebelum jadwal yang ditetapkan. Tjahjo Kumolo, kata Ali, dalam acara resmi tanggal 25 Juli lalu, sudah menyuarakan Jokowi dua periode.
"Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo yang menyatakan jika Jokowi terpilih dana desa bisa naik lagi serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di acara GIIAS 2018," jelas Ali.
Dia menyebut tiga menteri Presiden Jokowi itu berpotensi melanggar Pasal 282 juncto 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu, pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Seharusnya Bawaslu bisa mengingatkan dua menteri tersebut sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Ali.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini: