Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian pengenaan tarif impor sebesar 25 persen terhadap baja asal Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan, pengecualian yang diberikan oleh AS berdasarkan perusahaan yang ekspor. Sehingga tidak semua baja asal Indonesia mendapatkan pengecualian tersebut.
"Exemption dari AS diberlakukan on company bases," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengungkapkan, saat ini satu perusahaan eksportir baja telah mendapatkan pengecualian tersebut. Namun diharapkan lebih banyak lagi perusahaan yang mendapatkan pengecualian.
"Saat ini satu perusahaan eksportir dari Indonesia. di-exempt. Dan mendapat kuota ekspor sebesar 235 ton," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menegaskan, akan menerapkan tarif impor baja sebesar 25 persen dan 10 persen untuk alumunium. Kebijakan tersebut akan melindungi industri dalam negeri AS.
Bukan pemasok utama
Berdasarkan data Kemendag, Indonesia sebenarnya bukan merupakan negara supplier utama produk besi baja dan aluminium ke AS. Pada 2017, total impor produk besi baja dalam investigasi Section 232 adalah US$ 29 miliar.
Kanada mendominasi, dengan market share 17,9 persen, disusul Korea Selatan (9,6 persen), Meksiko (8,6 persen), Brasil (8,4 persen), dan Jepang (5,7 persen).China berada di peringkat ke-10 dengan market share sebesar 3,5 persen, sementara impor dari Indonesia adalah senilai US$ 79,8 juta dan share 0,3 persen.
Sedangkan untuk aluminium, total impor produk yang dalam investigasi sebesar US$ 17,4 milyar pada 2017, mayoritas berasal dari Kanada (40,5 persen), China (10,6 persen), Rusia (9,1 persen), Uni Emirat Arab (8 persen) dan Bahrain (3,4 persen).
Impor alumunium dari Indonesia senilai US$ 202,5 juta, dengan market share 1,2 persen.