Bela Kadis SDA, Kepala BPAD Tegaskan Lahan di Rorotan Milik DKI

Menurut Firdaus, Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Agu 2018, 00:32 WIB
Teguh Hendrawan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (13/7). Teguh Hendrawan diperiksa terkait kasus dugaan TPPU pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka pada Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan. Teguh menjadi tersangka setelah Kepolisian menerima laporan dari Felix Tirtawidjaja.

Teguh dijadikan tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang dan melakukan perusakan.

Namun, menurut Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus lahan di Rorotan, Cakung, Jakarta Timur tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Firdaus, Aset tersebut sudah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Sumber Daya Air.

"Itu aset sudah tercacat di aset DKI KIB nya Dinas SDA," ujar Firdaus saat dihubungi, Kamis (30/8).

Diketahui, lahan tersebut adalah pokok masalah pada kasus perusakan yang menimpa Kepala Dinas SDA Teguh Hendarwan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Teguh disebut berusaha memasang plang di atas lahan yang diklaim milik warga bernama Felix Tirtawidjaja.

Firdaus mengatakan Teguh dalam pemasangan plang itu sedang mempertahankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. "Dia berhak untuk mengamankan, wajib memelihara, dan merawat," ujar Firdaus.

Firdaus menceritakan sebelumnya lahan itu adalah milik Provinsi Jawa Barat. "Perolehannya tanah itu merupakan pemekaran dari Jawa Barat menjadi Jakarta. Kalau enggak salah tahun 1974 ya tentang perubahan batas wilayah DKI Jakarta," kata Firdaus.

Adapun lahan seluas 25 hektare yang kini terdiri dari waduk dan ruang terbuka hijau. Sebelumnya beberapa warga menggugat Pemprov DKI dan mengklaim sebagai pemilik lahan itu. Namun putusan pengadilan memenangkan Pemprov DKI sebagai pemilik lahan.

Sebelumnya diberitakan, Teguh mengaku sudah mengetahui dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia mengaku heran atas penetapan tersangka tersebut. Sebab menurut Teguh, tanah yang dimaksud tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) di Badan Pengelolaan Aset Pemprov DKI Jakarta.

"Iya ada yang melaporkan ke Polda. Dan saya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus memasuki pekarangan orang sama melakukan perusakan," kata Teguh saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/8).

 


Tanggungjawab

Kepala Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendrawan saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/7). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selanjutnya, dia menyebut apa yang dilakukannya pada 20 Agustus 2016 itu merupakan bentuk tanggung jawabnya dalam mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta. Tanah yang dimaksud berlokasi di Waduk Rawa Rotan Cakung, Jakarta Timur dengan luas 25 hektare.

"Jelas tanah tersebut merupakan aset milik Pemda DKI. Saya menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah untuk mengamankan aset, malah ditetapkan sebagai tersangka," papar dia.

Teguh ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum, dalam surat itu juga disebut Polda Metro Jaya memanggil Teguh sebagai tersangka untuk diperiksa pada Senin, 27 Agustus 2018.

Teguh dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja atas dugaan tindak pidana pengerusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak dan atau memindahkan dan atau membuang barang. Teguh dikenakan pasal 170 KUHP, 406 KUHP, 167 KUHP, dan 389 KUHP.

Namun, Teguh meminta adanya penundaan pemeriksaan pada 12 September 2018. "Mengingat tugas saya yang sangat padat," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya