Terkuak, Penyebab Truk Bermuatan Puluhan Orang Terbalik di Sragen

Jumlah korban akibat truk terbalik tersebut bertambah, yang semula 50 orang menjadi 60 orang.

Oleh SoloPos.com diperbarui 31 Agu 2018, 10:03 WIB
Puluhan tenaga medis mengobservasi korban truk terguling di IGD RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, Rabu (29/8 - 2018) malam. (Solopos/Tri Rahayu)

Sragen - ES (41) sopir truk berpelat nomor B 9649 WY yang terguling di jalan Paldaplang-Tangen, tepatnya Dukuh Gunungsari, Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen, terancam pidana lalu lintas. Warga Nglaran, Gabus, Ngrampal, Sragen, itu masih berada di Mapolres Sragen untuk pemeriksaan hingga Kamis, 30 Agustus 2018.

Informasi yang diterima Solopos.comkendati demikian, ES belum menjadi tersangka. "Kami membutuhkan keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan data sebelum menetapkan ES sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Sragen AKP Dani Permana Putra di ruang kerjanya.

"Kami menemukan unsur kelalaian sopir saat mengemudikan truk. Sopir tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku. Ia memiliki SIM A tetapi sudah kedaluwarsa karena habis pada 2014 lalu," dia menambahkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sopir dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dani menyampaikan kecelakaan yang mengakibatkan puluhan orang luka-luka tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

Kecelakaan tersebut, kata dia, disebabkan karena ketidakmampuan sopir dalam mengendalikan laju truk bak terbuka itu. Dia mengatakan truk yang terguling tersebut ternyata bukan miliknya dan sepertinya baru kali pertama mengemudikan truk.

"Sopir masih syok dengan musibah itu karena mengetahui bila puluhan korban itu merupakan tetangganya. Kendati demikian, kami tetap memprosesnya sesuai aturan yang ada," kata Kasatlantas.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.


Korban Bertambah

Sejumlah korban kecelakaan truk terguling di Sragen tengah menjalani pengobatan, Rabu (29/8). (dok. Istimewa/JawaPos.com)

Dia menambahkan penggunaan truk bak terbuka yang mestinya untuk angkut barang dan ternyata digunakan untuk angkut orang itu melanggar UU Lalu lintas, terutama Pasal 303 juncto Pasal 137 UU No. 22/2009 dengan sanksi denda tilang senilai Rp250.000.

Ke depan, Dani akan membuat imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka yang mestinya untuk angkutan barang tetapi digunakan untuk mengangkut orang. Imbauan itu berupa spanduk yang dibagikan ke sejumlah polsek di wilayah hukum Polres Sragen.

Dia berharap kecelakaan yang terjadi di Plumbon tersebut menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar saat menjenguk orang sakit, jagong, atau pengajian tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk angkut orang.

Sementara, dari laporan terakhir yang dihimpun Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen per Kamis sore, jumlah korban akibat kecelakaan tersebut bertambah, yang semula 50 orang menjadi 60 orang. Data tersebut disampaikan Kabid Pelayanan Kesehatan DKK Sragen, Joko Haryono.

Joko merinci korban yang mengalami luka berat (patah tulang) dan luka ringan itu sempat dirawat di RSUD Sragen sebanyak 25 orang, RS Sarila Husada 10 orang, RSI Amal Sehat 7 orang, RS PKU Muhammadiyah Masaran 5 orang, Klinik Al Ikhlas 1 orang, Klinik Panacea 6 orang, Klinik Permata Bunda Ngrampal 3 orang dan Klinik Pratama Dian Utomo Ngrampal 3 orang.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya