Tak Terbukti Beri Mahar, Sandiaga: Saya kan Sudah Bilang Tidak Benar

Sandiaga Uno mengapreasi keputusan Bawaslu yang menyatakan dia tidak melanggar dugaan mahar

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 31 Agu 2018, 14:43 WIB
Sandiaga Uno membacakan pidato pengunduran diri saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (27/8). ).(merdeka/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengapreasi keputusan Bawaslu yang menyatakan, dia tidak melanggar dugaan mahar politik Rp 500 miliar masing-masing untuk PAN dan PKS.

"Saya kan sudah bilang kalau kita bantah, itu tidak benar. Dengan keputusan tersebut ya saya menghormati Bawaslu dan saya apresiasi kerja dari Bawaslu dan semua pihak yang mengangkat isu ini sebagai isu yang penting. Dan saya sepakat isu ini harus diproses secara terang benderang dan supaya tidak ada keraguan lagi," kata Sandiaga Uno di RS Medistra, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Dia juga mengatakan, semua pihak harus menjunjung tinggi transparansi dalam Pemilu 2019. Dia juga ingin pemilu yang bersih, jujur, adil, penuh dengan kesejukan, dan rasa persatuan.

"Jadi harapan saya semua berkomitmen, bekerja sama agar transparansi, tentunya kejujuran juga diangkat dalam kontestasi ini. Ya ini merupakan pengingat kita semua bahwa rakyat Indonesia itu sangat mendambakan pemilu yang rukun, damai, teletubbies effect, berpelukan, itu doa, dan doanya tercapai dua hari yang lalu," kata Sandiaga Uno.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini


Keputusan Bawaslu

Bawaslu memutuskan bakal cawapres Sandiaga Uno tidak melakukan mahar politik. Putusan ini diambil setelah Bawaslu gagal meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief.

Andi Arief adalah pihak yang pertama kali mencuitkan soal pemberian mahar politik dari Sandiaga ke PAN dan PKS. Namun, dari dua kali pemanggilan, Andi Arief tidak hadir.

"​Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh bawaslu sebanyak 2 kali," kata Ketua Bawasli Abhan dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Menurut dia, absennya Andi Arief dalam panggilan, membuat laporan yang dilayangkan LSM Federasi Indonesia Bersatu ini tidak mendapat kejelasan. Pasalnya, Andi Arief merupakan saksi penting dalam kasus ini.

"Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief," ujarnya.

Bawaslu juga telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain yang diajukan. Namun dalam proses klarifikasi diketahui bahwa para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh Pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu).

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. Sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya