Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengetahui proses pengadaan proyek hingga pengaturan fee terkait dugaan suap PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, anak Novanto, Rheza Herwindo, juga diduga memiliki kerja sama dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Kita tahu bahwa antara perusahaan penyuap (PT Blackgold Natural Resources Limited) dengan perusahaan Sykdweller (PT Skydweller Indonesia Mandiri) itu punya kerja sama dan mereka tahu proses-proses, khususnya Pak SN (Setya Novanto) proses pengadaan proyek ini. Termasuk proses yang berhubungan dengan pengaturan fee suap dan lain-lain," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarief saat dikonfirmasi, Sabtu (1/9/2018).
Advertisement
Setya Novanto dan Rheza Herwindo telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Novanto diperiksa sebagai mantan Ketua DPR, sedangkan Rheza diperiksa dengan kapasitas sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri.
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini: