Tangkap Kepiting, Dua Nelayan Jadi Tersangka

Dua nelayan menjadi tersangka tindak kejahatan karena menangkap 2,7 kg kepiting untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Oleh KRJogja.com diperbarui 02 Sep 2018, 22:00 WIB
Sadino (kanan) mengembalikan kaos kepada Dit Polair sebagai bentuk protes. (Foto : Liputan6.com / krjogja.com / Sukro Riyadi)

Bantul - Pekerjaan nelayan adalah menangkap ikan dan hasil laut lainnya. Namun ada dua nelayan dari Samas, Bantul yang menangkap kepiting kemudian ditetapkan sebagai tersangka pelaku kejahatan. Dua nelayan itu berinisial Tm, warga Samas dan Sp, warga Srandakan.

Mereka dijadikan tersangka setelah menangkap kepiting 2,7 kg. Ini sangat tak diduga oleh para nelayan di Pantai Selatan Bantul. Apalagi dua nelayan itu juga tak paham tentang Permen Kelautan dan Perikanan RI No 56/PEMEN KP/2016 Tentang pelarangan penangkapan atau pengeluaran kepiting berujung pada sanksi.

Tm mengatakan, tindakannya menangkap kepiting dengan berat dibawah 2 ons tersebut karena memang belum mengetahui pokok aturannya. Terlebih sudah beberapa bulan ini sumber kehidupan dari menangkap ikan sudah tidak bisa diharapkan.

"Saya itu menangkap kepiting itu sekadar untuk mencukupi kebutuhan perut sehari. Sejak beberapa waktu lalu kehidupan nelayan di Samas termasuk saya sangat sulit," kata Tm.

Penangkapan kepiting tersebut dilakukan sudah beberapa waktu lalu. Namun surat pemanggilan baru dilayangkan oleh Dit Polair dua pekan setelah penangkapan di laguna Samas itu. Selama ini diakui memang minim terhadap sosialisasi terkait regulasi penangkapan kepiting. 

"Saya itu mendapat kepiting 2,7 kg dan langsung dijual karena untuk memenuhi kebutuhan,  tidak ada niat memperkaya. Tetapi sebatas untuk memberi makan keluarga," katanya.

Ketua HNSI Bantul Suyanto mengatakan, pihaknya akan memberi advokasi. Peristiwa itu bakal dijadikan pembelajaran semua pihak.

"Kami hidup dari laut, besar dari laut. Tetapi peristiwa yang dialami anggota kami membuat hati ini sedih," katanya.

Efek dari penetapan tersangka itu nelayan yang diwakili oleh tokoh masyarakat Samas, Sadino mengembalikan seragam bertuliskan ‘Mitra Polisi Perairan’. Inilah protes terhadap langkah Polair menetapkan nelayan sebagai tersangka.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Dirjen PD DKP Kementerian Kelautan Gunaryo menjelaskan, jika dilihat dari aspek hukum memang menangkap kepiting dibawah 2 ons tidak dibenarkan. Tetapi persoalannya hal itu dilakukan karena mungkin nelayan benar-benar tidak bisa makan lagi, apalagi yang bersangkutan juga tidak tahun peraturan itu.

"Persoalan ekonomi nelayan sering berbenturan dengan peraturan, tetapi kami akan terus melakukan sosialisasi," kata Direktur Pemantauan dan Operasi itu.

* Saksikan keseruan Upacara Penutupan Asian Games 2018 dan kejutan menarik Closing Ceremony Asian Games 2018 dengan memantau Jadwal Penutupan Asian Games 2018 serta artikel menarik lainnya di sini.

Ikuti berita menarik dari krjogja.com do tautan berikut ini.

Simak video menarik berikut di bawah:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya