Bawaslu Menangkan Gugatan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Hasil Bawaslu itu membuat KPU DKI wajib kembali memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Sep 2018, 13:17 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan Ketua DPD Partai Gerindra Mohamad Taufik terkait mantan koruptor yang dilarang maju oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Alhamdulillah dong, alhamdulillah saya pertama mengapresiasi kerja Bawaslu yang tanpa takut akan tekanan. Dia berpedoman dengan undang-undang dan saya memang dari awal meyakini bahwa PKPU itu kan bertentangan dengan undang-undang, sesuatu yang bertentangan mestinya tidak boleh terjadi," tutur Taufik saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Hasil tersebut membuat KPU DKI wajib kembali memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).

"Kan gini, dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 itu keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh KPU. Kalau dia enggak melaksanakan ya kita gugat lagi pidana perdata ke DKPP, terus saja kita gugat," jelas dia.

Menurut Taufik, sebenarnya KPU sendiri paham bahwa keputusan larangan mantan koruptor maju menjadi caleg bertentangan dengan undang-undang. Hanya saja, desakan opini publik mempengaruhi keputusan.

"Ini saya kira kalau institusi negara ini (Bawaslu) bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan undang-undang, saya kira rusak ini," Taufik menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya