Dalam gambar kombinasi yang dibuat dari dua foto, wartawan Reuters Kyaw Soe Oo (kiri) dan Wa Lone diborgol saat mereka dikawal oleh polisi di luar pengadilan di Yangon, Myanmar Senin (3/9). Mereka berdua dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters, Wa Lone (tengah) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan distrik Yangon, Myanmar, Senin (3/9). Dua jurnalis Reuters dituduh melanggar undang-undang rahasia negara saat menyelidiki kekerasan terhadap Rohingya. (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo (tengah) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan distrik Yangon, Myanmar, Senin (3/9). Dua jurnalis Reuters dituduh melanggar undang-undang rahasia negara saat menyelidiki kekerasan terhadap Rohingya. (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters Wa Lone berbicara kepada awak media di luar pengadilan distrik Yangon, Senin (3/9). Pengadilan Myanmar memvonis dua jurnalis Reuters 7 tahun penjara karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters Kyaw Soe Oo saat akan meninggalkan pengadilan di Yangon, Senin (3/9). Pengadilan Myanmar memvonis dua jurnalis Reuters dengan hukuman7 tahun penjara atas kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu. (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters Wa Lone berbicara kepada awak media di luar pengadilan distrik Yangon, Senin (3/9). Pengadilan Myanmar memvonis dua jurnalis Reuters 7 tahun penjara karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu (AP/Thein Zaw)
Wartawan Reuters, Kyaw Soe Oo saat akan meninggalkan pengadilan di Yangon, Senin (3/9). Pengadilan Myanmar memvonis dua jurnalis Reuters dengan hukuman7 tahun penjara atas kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu. (AP/Thein Zaw)