Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diperpanjang hingga 13 Oktober mendatang atau usai perhelatan Asian Para Games. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Sistem ganjil genap tersebut tidak berlaku di Jalan Arteri Pondok Indah dan pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)