FOTO: Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang hingga 13 Oktober

Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 yang diresmikan pada 31 Agustus kemarin memutuskan untuk memperpanjang waktu perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota hingga 13 Oktober mendatang atau usai perhelatan Asian Para Games.

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2018, 17:00 WIB
Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 yang diresmikan pada 31 Agustus kemarin memutuskan untuk memperpanjang waktu perluasan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota hingga 13 Oktober mendatang atau usai perhelatan Asian Para Games.
Kendaraan melintas di bawah rambu pemberitahuan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota diperpanjang hingga 13 Oktober mendatang atau usai perhelatan Asian Para Games. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Sistem ganjil genap tersebut tidak berlaku di Jalan Arteri Pondok Indah dan pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 92 Tahun 2018 memperpanjang waktu sistem ganjil genap. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya