Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, wajib hukumnya untuk melakukan perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun.
Jika sekedar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi yang diberikan hanya denda. Jadi, pemilik kendaraan wajib membayar PKB ditambah denda tunggakan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Namun, berbeda dengan masa berlaku STNK. Bila STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah habis masa berlaku, maka dapat dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dikonfirmasi langsung oleh Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, informasi terkait penghapusan nomor kendaraan bermotor tersebut memang benar, dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi.
"Iya, itu benar (informasi penghapusan nomor kendaraan bermotor). Peraturannya sudah ada di undang-undang lalu lintas dan Perkab. Cuma penerapannya harus berkoordinasi dengan pembinaan Samsat," jelas Kompol Bayu saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/9/2018).
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Selanjutnya
Lanjut Kompol bayu, memang untuk pelaksanaan peraturan ini terkait banyak hal, seperti pajak progresif, pendataan kendaraan bermotor, dan masa sosialisasi yang saat ini sedang berlangsung.
"Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang," pungkasnya.
Advertisement