Polisi Bekuk Pasutri Pemalsu Puluhan E-KTP dan NPWP di Tangerang

Ketika dicek data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko e-KTP asli.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 03 Sep 2018, 18:54 WIB
Pasangan suami istri ditangkap saat hendak mengajukan permohonan pembiayaan barang elektronik di sebuah pameran di pusat perbelanjaan. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi bekuk tiga pemalsu dokumen untuk kebutuhan pembiayaan, seperti e-KTP, yang dilakukan pasangan suami istri di Tangerang. Korban incarannya adalah warga yang ingin memiliki barang elektronik dengan leasing tertentu.

Kanit Ranmor Polres metro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi menerangkan, pasangan suami istri, Sunariyah dan Riswandi merupakan warga Kabupaten Tangerang yang diamankan petugas pembiayaan saat sedang menggelar pameran di salah satu pusat perbelanjaan di Tangerang.

"Pelaku diamankan pegawai marketing kredit FIF Group. Setelah diinterogerasi ternyata benar keduanya adalah sindikat pemalsuan data dokumen untuk keperluan pembiayaan," kata Yulis, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, pasangan suami istri ini semula hendak melakukan permohonan pembiayaan barang elektronik pada kegiatan pameran yang diadakan di pusat perbelanjaan tersebut. Kemudian, pelaku memberikan dokumen palsu berupa e-KTP dan salah seorang marketing pembiayaan mengenalnya, sampai kemudian dipancing oleh pihak leasing.

Setelah dikroscek, ternyata data dalam KTP tersebut palsu, namun menggunakan blangko e-KTP asli. Pelaku hanya mengambil barang kredit di Spektra sebanyak 4 kali.

"Kami geledah tas pelaku ternyata ada beberapa e-KTP dan NPWP palsu dengan nama, alamat dan poto yang berbeda-beda," kata Yulis.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Asal Blanko Asli E-KTP

Dari sanalah kemudian polisi menelusuri pemasok blangko e-KTP yang digunakan pelaku. Lalu polisi mengamankan Nurbaiti, seorang ibu rumah tangga asal Jakarta Timur.

Dari pengakuan Nurbaiti, dia mengaku mendapatkan blangko asli e-KTP tersebut dari suatu tempat di Jakarta. “Dia membeli seharga Rp50 ribu untuk satu blangko, saat ini masih kami kembangkan penyuplainya,” terang Yulis.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 e-KTP dan NPWP palsu, mesin printer dan SIM.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 266 KUHP Jo Pasal 378 dengan ancaman pidana penjara kurungan satu tahun dan denda Rp 5 juta. Sementara pelaku Nurbaiti, selaku pemasok e-KTP dijerat Pasal 266 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya