Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menghapus pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) pada 12 September 2018.
Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Senin (3/9/2018), ada sejumlah pertimbangan BEI menghapus saham perusahaan tercatat atau emiten. Hal itu merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatn (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa.
Penghapusan saham itu antara lain butir III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan tercatat, baik secara keuangan dan hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, butir III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun proses penghapusan pencatatan efek perseroan antara lain perdagangan di pasar negosiasi selama lima hari bursa pada 5 September 2018 hingga 10 September 2018. Kemudian efektif delisting pada 12 September 2018.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan hapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.
Belum Sampaikan Laporan Keuangan, BEI Beri Surat Peringatan kepada 36 Emiten
Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan surat peringatan kepada 36 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 113 emiten yang belum sampaikan laporan keuangan.
Dari keterangan tertulis BEI, seperti dikutip Selasa 21 Maret 2018, dari 133 perusahaan keuangan yang belum sampaikan laporan keuangan, sekitar 36 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan sehingga dikenakan peringatan tertulis I.
Adapun sebanyak satu perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan KIK EBA telah dikenakan peringatan tertulis I.
Selain itu, 44 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang terakhir per 30 Juni 2018 yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.
Sedangkan 33 perusahaan tercatat akan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 yang diaudit oleh akuntan publik.
BEI juga mencatat 519 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018 dari total 667 perusahaan tercatat yang wajib sampaikan laporan keuangan. Hal tersebut berdasarkan pemantauan bursa hingga 31 Juli 2018.
Sekitar 632 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.
Kemudian dua perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan pada Januari dan Juni. Sedangkan 33 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan yang berakhir per 30 Juni 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement