Malang Terancam Lumpuh, 41 Anggota DPRD Jadi Tersangka oleh KPK

Pembangunan di Kota Malang, Jawa Timur terancam lumpuh, setelah KPK RI menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh TimesIndonesia.co.id diperbarui 03 Sep 2018, 19:07 WIB
gedung DPRD Kota Malang. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Malang - Pembangunan di Kota Malang, Jawa Timur terancam lumpuh. Penyidik KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBD-P tahun 2015.

Awalnya, penyidik KPK menyeret 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan 22 anggota lainnya sebagai tersangka.

Sebanyak 22 anggota yang baru ditetapkan tersangka tersebut ialah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Teguh Mulyono (PDI-P), dan Imam Ghozali (Hanura).

Selain itu, ada Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Arief Hermanto (PDI-P), dan Mulyanto (PKB).

Hasil penetapan KPK tersebut membuat kursi DPRD Kota Malang hanya tersisa lima orang. Kelima orang tersebut yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P).

Kursi dewan diisi satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan akibat kasus ini, sejumlah agenda di DPRD Kota Malang terbengkalai. Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 - 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

Agenda ini sangat penting, karena menyangkut tentang pembangunan Kota Malang pada 2019 nanti. "APBD-P baru saja kemarin dimulai dan belum sampai detil. Ini juga masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda," kata Abdurochman, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan sebenarnya, menurut jadwalnya bulan ini APBD-P tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan. Pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September 2018 juga terancam gagal karena kasus tersebut.

"Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum," katanya singkat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan telah menetapkan 22 tersangka, sehingga totalnya 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P tahun 2015.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Basaria, saat konferensi pers di Jakarta.

Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Kota Malang yang baru ditetapkan KPK RI sebagai tersangka kasus pembahasan APBD-P 2015, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.

Baca berita Timesindonesia lainnya di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya