Mahfud MD: Gerakan 2019 Ganti Presiden Bagian dari Demokrasi

Menurut Mahfud aspirasi politik harus berjalan di koridor konstitusi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2018, 02:10 WIB
Mantan ketua MK Mahfud MD usai Halalbihalal Alumni KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6). KPK diharapkan bisa mengambil peran khusus dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD menilai maraknya deklarasi tagar 2019 ganti presiden merupakan bagian dari demokrasi. Ia meminta aparat proporsional menyikapinya.

"Mana yang melanggar hukum untuk ditindak, mana yang tidak melanggar hukum ya dibiarin aja, itu bagian dari demokrasi," ujarnya saat berkunjung ke Malang, Senin (3/9/2018).

Seperti dilansir Jawapos.com, Mahfud menyitir pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu). Kedua lembaga itu, menurut Mahfud, menyatakan saat ini belum masuk masa kampanye presiden.

"Aspirasinya belum terkait dengan kampanye sebenarnya. Tetapi tetap secara hukum harus diawasi oleh aparat penegak hukum," imbuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Ia melanjutkan deklarasi ganti presiden sebagai hal yang sah. Tinggal bagaimana aspirasi itu diterjemahkan dalam pelaksanaan.

"Kan kadang ada yang disertai dan disusupi kekerasan, ada yang disusupi oleh sikap-sikap destruktif terhadap konstitusi," jelasnya.

Menurutnya, dalam momen pemilihan presiden setiap orang berhak mengekspresikan aspirasi secara berkelompok maupun individu. Yang pasti, hal itu dilakukan dalam koridor konstitusi.

"Artinya tidak boleh ada kekerasan, pemilu ini harus dilaksanakan sebagai hak-hak konstitusional," pungkasnya.

Baca artikel Jawapos.com lain di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya