VIDEO: Komentar Wartawan Reuters Setelah Divonis Penjara di Myanmar

Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua jurnalis kantor berita Reuters karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu.

oleh Gautama Adianto diperbarui 04 Sep 2018, 08:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua jurnalis kantor berita Reuters karena kepemilikan ilegal atas dokumen-dokumen resmi pemerintah negara itu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya