Liputan6.com, Jakarta Kapolsek Taman Sari, AKBP Ruly Indra Wijayanto, membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Franky pengendara Grand Livina yang menabrak sejumlah motor dan pemisah busway di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Dia menilai itu sebagai bentuk pembelaan.
"Iya (pembelaan)," kata Ruly di kantornya, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Advertisement
Ruly mengatakan, Franky sama sekali tidak memiliki niat untuk melukai orang lain. Berdasarkan pemeriksaan, tindakan itu semata-mata untuk menyelamatkan diri dari amukan masa.
"Tidak ada niatan. Kalau hasil pemeriksaan karena dorongan rasa kepanikan yang bersangkutan. Apalagi kalau dilihat dari tayangan cukup keras beberapa orang yang melakukan aksi pengrusakan," kata dia.
"Mungkin itulah habis gunakan narkotik. Didorong oleh kejadian sebelumnya. Ditambah lagi kondisi saat itu. Sehingga dia tidak bisa lagi berfikir yang penting menyelamatkan diri. Akhirnya nabrak pembatas," dia menambahkan.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 5 warga sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap Franky hingga menyebabkan luka memar. Mereka adalah SS, WT, AA, SD dan FA.
Mereka jadi tersangka setelah polisi menganalisa rekaman kamera pengawas serta beberapa dokumentasi. Pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.
"Di sini kita sudah mengamankan lima orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan. Saat ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor karena yang bersangkutan cukup kooperatif memberikan keterangan," ujar dia.
Sementara Franky sendiri hanya akan direhabilitasi atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Saksikan video menarik berikut ini: