Liputan6.com, Jakarta Unit Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus yang menjerat mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail. SPDP tersebut diterima pada 3 September 2018.
KPK pun terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengawasi pengusutan kasus korupsi proyek Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan belum ada masalah dalam penanganan perkara Nur Mahmudi itu.
"Sesuai ketentuan di Pasal 50 UU KPK, maka porsi KPK adalah melakukan koordinasi. Jika dibutuhkan dukungan atau jika ada hambatan, KPK dapat membantu penanganan perkara tersebut. Sejauh ini belum ada kendala," ucap Febri di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, setiap kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain, pasti akan dilaporkan ke pihaknya setelah SPDP keluar. Tak terkecuali kasus Nur Mahmudi ini.
"Karena itu kata UU dan sudah ada MoU-nya antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. Jadi, secara otomatis KPK akan supervisi proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan mantan wali kota Depok," kata Syarif, di Jakarta, Sabtu 1 September 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diperiksa Pekan Ini
Polres Depok telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi dan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto. Pemanggilan itu terkait kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Iya (diperiksa sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Senin (3/9/2018).
Pada pemanggilan itu, dia tak menjelaskan kapan keduanya diperiksa sebagai tersangka. Namun, dia mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan pada pekan ini.
"Pekan ini ya kita periksa, di Depok ya," ujar Argo.
Advertisement