KPK Panggil Dirut PT Samantaka Batunara Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Sep 2018, 11:01 WIB
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno. Hal itu terkait adanya kesepakatan kontrak kerja sama perusahaan tersebut dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang kasusnya tengah disidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Sujono akan dimintai keterangan sebagai saksi atas pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.

"Saksi Sujono Hadi Sudarno diperiksa untuk tersangka JBK," tutur Febri saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

Penyidik KPK juga memanggil kerabat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yakni Tahta Maharaya, serta Direktur Pengembangan dan Niaga PT Pembangkitan Jawa-Bali, Henky Heru Basudewo. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

KPK sendiri baru menetapkan Johannes B Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Idrus Marham disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang US$ 1,5 juta oleh Johanes jika dia berhasil menggarap proyek senilai US$ 900 juta itu.

Eni sempat mengakui sebagian uang yang dirinya terima dari Kotjo digunakan untuk keperluan Munaslub Golkar. Selain itu, Eni juga mengaku diperintahkan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya