Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pembatasan Impor 500 Komoditas Besok

Pembatasan impor 500 komoditas akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

oleh Septian Deny diperbarui 04 Sep 2018, 14:32 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani indarwati saat menjadi keynote speaker pada Seminar Women's Participation for Economic Inclusiveness di Hotel Sheraton Surabaya dikutip dari laman Facebook, Jumat (2/8/2018). (Liputan6.com/Loop/humas menkeu)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan payung hukum terkait tentang pembatasan impor 500 komoditas telah siap. Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

"Sudah (siap). PMK-nya nanti kita umumkan segera," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2018).

Sri Mulyani menuturkan, PMK tersebut akan diterbitkan paling cepat Rabu besok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore atau Kamis," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pembatasan impor komoditas ini dilakukan pemerintah untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

"Kita akan lihat, kalau permintaan melonjak tinggi dan dia tidak strategis dan dibutuhkan dalam perekonomian maka akan dikendalikan. Ini kita suspect termasuk berbagai macam belanja online khususnya dari luar yang mengindikasikan impor barang konsumsi yang melonjak sangat tinggi," kata Sri Mulyani.

Dia menyatakan, ada sekitar 500 komoditas yang akan diidentifikasi, apakah impornya perlu dilakukan segera atau bisa untuk ditundak.

"Kami melakukan langkah drastis dan tegas untuk mengendalikan impor ini. Saat ini kami bersama Menteri Perdaganagna dan Menteri Perindustrian akan identifikasi 500 komoditas yang bisa di produksi dalam negeri, apakah bisa substitusi impor dan pengendalian dari sisi impor," ungkap dia.

 

 


Pembatasan 500 Komoditas Impor Terbanyak untuk Barang Konsumsi

Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah tengah mengkaji untuk membatasi impor pada 500 komoditas. Hal itu bertujuan untuk mengendalikan nilai tukar rupiah dan defisit transaksi berjalan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto menyebutkan dari 500 komoditas tersebut sebagian besar yang akan dikurangi adalah impor konsumsi.

"Akan di-review lagi dan kebanyakan barang konsumsi," kata Menperin Airlangga saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018.

Sementara itu, impor bahan baku dan barang modal tidak akan banyak yang dibatasi. "Bahan baku tentu tidak dipersulit ya dan juga barang modal," ujar dia.

Menperin Airlangga menegaskan untuk memenuhi kebutuhan saat ini bisa dimaksimalkan penggunaan produk dalam negeri melalui substitusi impor.

Sementara untuk bahan baku, saat ini memang masih banyak yang terpaksa harus didatangkan dari luar sebab belum tersedia di dalam negeri.

"Subtitusi impor kan harus ada barang yang sudah ada di dalam negeri. Nah, itu kita dorong untuk beli di dalam negeri. Tapi kalau barang yang masih diperlukan untuk bahan baku industri, tentu tidak dipersulit," dia menandaskan.

Dia mencontohkan, untuk bahan baku berupa plastik sudah ada pabrik di dalam negeri. Selain itu, bahan kimia untuk kebutuhan industri farmasi yang saat ini impornya cukup tinggi akan diupayakan segera tersedia di dalam negeri.

"Kita sudah ada, kalau subtitusi impor kita bikin pabrik. Misalnya bahan baku plastik. Kan ada 2 pabrik. Bahan kimia kita lihat bahan untuk farmasi. Nah tentu itu akan didorong juga," dia menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya