Liputan6.com, Jakarta Vlogger ternama Nuseir Yassin atau yang lebih dikenal di jagat maya dengan sebutan Nas Daily, ditolak masuk ke Indonesia setelah permohonan visanya tidak dikabulkan oleh otoritas RI, diduga karena ia memegang paspor Israel.
Nuseir Yassin tengah melaksanakan tur ke sejumlah negara di Asia Tenggara dalam rangka memproduksi konten vlog. Beberapa hari yang lalu, ia menyambangi Singapura.
Selepas dari Singapura, Nuseir Yassin berniat untuk menyambangi Indonesia. Namun sayang, permohonan visanya ditolak oleh otoritas RI.
Travel vlogger berusia 26 tahun yang memiliki 7,8 juta pengikut di Facebook itu mengumumkan soal ditolaknya ia masuk Indonesia setelah visa yang ia ajukan dari Singapura ditolak oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Unggahan status pada 31 Agustus 2018 itu hanya bisa dilihat oleh pengguna Facebook di Indonesia. Hingga hari ini, unggahan tersebut sudah mendapat hampir 3.000 komentar dan telah dibagikan lebih dari 6.400 kali.
"Dengan berat hati saya mengumumkan bahwa saya ditolak untuk mengunjungi negara Anda. Saya datang ke Singapura secara khusus untuk mendaftar visa Indonesia. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang ingin saya kunjungi," tulis Nas Daily dalam statusnya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/9/2018).
"Bagi seorang Palestina-Israel seperti saya, itu tidak mudah. Anda harus melalui proses visa khusus dan satu ton kertas untuk diaplikasikan," ujarnya.
Untuk melakukan perjalanan ke Indonesia, pemegang paspor Israel harus menjalani sejumlah prosedur administratif yang sulit dan berlapis untuk memperoleh visa, mengingat RI tak memiliki hubungan diplomatik dengan Negeri Bintang David.
Sementara itu, dalam posting di Facebook, Nuseir Yassin mengatakan telah mengikuti alur prosedur untuk memperoleh visa Indonesia.
"Saya mengikuti seluruh prosesnya, tahapan demi tahapan persis sesuai arahan hanya untuk mengetahui bahwa aplikasi visa saya ditolak," tulis Nuseir di akun Facebook Nas Daily pada Jumat 31 Agustus.
"Saya tidak tahu kenapa. Saya menduga ini ada kaitannya dengan paspor Israel saya. Meskipun saya adalah muslim Palestina, saya tetap tidak diizinkan masuk (ke Indonesia)," sambung Nuseir Yassin.
Unggahannya pun dibanjiri respon yang kebanyakan memberikan dukungan kepada Nas, bahkan banyak netizen yang menandai akun Presiden Joko Widodo dalam komentarnya agar mempertimbangkan Nas bisa mendapatkan visa Indonesia.
Simak video pilihan berikut:
Penjelasan Ditjen Imigrasi RI
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengatakan bahwa Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
"Permohonan Visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya," jelas dia dalam keterangan pers yang diperoleh Liputan6.com, Selasa 4 September 2018.
Ia mengatakan apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.
"Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.
"Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar." jelas Agung.
Selanjutnya, Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia.
Menurut sejumlah informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com, bagi warga dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia --seperti Israel-- namun ingin datang berkunjung ke Tanah Air, yang bersangkutan disarankan untuk berkomunikasi dengan perwakilan Kementerian Luar Negeri di Kedutaan RI terdekat guna mengurus perizinan.
Sebaliknya, bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Israel (biasanya untuk berziarah ke Yerusalem yang dikendalikan Israel), izin berkunjung dapat diterbitkan dengan berkoordinasi dengan agen perjalanan --yang kemudian akan mewakili WNI tersebut untuk mengurus dokumen perjalanan.
Meskipun kedua negara tak memiliki hubungan diplomatik, tapi sekitar 36.000 turis Indonesia datang ke Israel pada tahun 2017, jumlahnya meningkat 60 persen dari tahun sebelumnya.
Mayoritas WNI yang bertandang ke Israel umumnya mereka yang mengambil paket perjalanan ziarah ke Mesir, Betlehem dan Jericho, dan berakhir di Yordania.
Selain pariwisata, pada tahun 2016 Israel mengekspor barang senilai $US 121 juta ke Indonesia, dan mengimpor sebesar $US 43 juta.
Advertisement