PPP Pecat Anggota DPRD Kota Malang Terjerat Korupsi Setelah Jadi Terdakwa

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2018, 15:16 WIB
Dua anggota DPRD Kota Malang Sokarno (depan) dan Mohan Katelu (belakang) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/07). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA. 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal memberhentikan sementara kader yang menjadi tersangka korupsi dugaan suap dan gratifikasi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur. PPP akan resmi memecat setelah statusnya menjadi terdakwa.

"Kita akan berhentikan dulu sementara sesuai dengan ini kita, nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kita berhentikan secara tetap," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Dia menambahkan akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang yang terlibat jika sudah diresmi dipecat. "Oh di-PAW, kalau sudah diberhentikan tetap diganti pasti," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan, PAW akan dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Hal itu, menurutnya harus menunggu status sudah menjadi terdakwa.

"Jadi kalau masa jabatan itu kalau nggak salah misalnya DPRD itu akhir Agustus, maka harus 6 bulan sebelum Agustus, hitung saja," kata dia.

KPK menetapkan 22 tersangka baru korupsi dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015, dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Sebanyak 22 tersangka itu merupakan anggota DPRD kota Malang. 19 orang anggota DPRD Kota Malang lainnya sudah ditetapkan sebelumnya. Dua di antara merupakan politikus PPP yakni, Asia Iriani dan Syamsul Fajrih.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


41 Tersangka

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malangtahun 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucap Basaria.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya