JK: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD Kota Malang Kesialan dan Peringatan

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2018, 15:54 WIB
Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Menkeu Sri Mulyani bersiap memberi keterangan terkait THR di Jakarta, Rabu (23/5). Jokowi sudah menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan prihatin dengan fenomena anggota DPRD Kota Malang yaang ramai-ramai terjerat kasus korupsi. Dia menilai sebagai bentuk keprihatinan dan kesialan. 

"Ya kalau zaman dulu namanya korupsi berjamaah, kesialan itu. Kita prihatin juga melihat seperti itu. Ini peringatan kepada bupati, wali kota, gubernur, dan juga anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu." kata Jusuf Kalla di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

Pria yang kerap disapa JK ini mengatakan, walaupun uang suap yang diberikan tidak besar, namun karier politik seseorang habis. "Masuk penjara, kasihan. Janganlah, itu jadi peringatan semua kita," papar JK.

JK pun menilai, banyaknya anggota DPRD Kota Malang yang jadikan tersangka telah menggangu jalannya pemerintahan. Dia berharap para anggota yang ditetapkan sebagai tersangka akan diganti agar tidak terjadi kekosangan jabatan.

"Ya pasti. Tapi itu kan masih bisa di PAW (Pengganti Antar Waktu)," kata 

Para anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjajyono.

Kemudian Een Ambarsari, Bambang Triyoso, Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, dan Ribut Harianto.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat 21 tersangka, mulai dari Wali Kota Malang Moch. Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni, dan 19 anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019, diisi sejumlah kader partai politik, di antaranya PDIP dengan 11 kursi, PKB dengan 6 kursi, Golkar dan Demokrat dengan 5 kursi, Gerindra dan PAN dengan 4 kursi, Hanura, PKS, dan PPP masing-masing 3 kursi, serta NasDem dengan 1 kursi.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


41 Tersangka

KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Hingga kini, dari 45 anggota DPRD Kota Malang, sebanyak 41 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Dengan demikian, hanya tersisa 4 anggota di DPRD Kota Malang Jawa Timur.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 3 September 2018..

KPK menduga 22 tersangka itu menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malangtahun 2015.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang eletronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp 12,5 hingga Rp 50 dari Moch Anton," ucap Basaria.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya