Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Advertisement
Bagaimana jika operasi caesar dilakukan atas permintaan sendiri peserta JKN-KIS? Apakah biayanya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Jawaban:
BPJS Kesehatan menjamin biaya operasi caesar hanya jika ada kondisi medis yang mengharuskan peserta JKN-KIS bersangkutan menjalani operasi tersebut.
Jika menurut hasil pemeriksaan dokter seorang peserta JKN-KIS bisa melahirkan normal tapi ia tetap memilih operasi caesar, maka biayanya tidak dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut: