Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra tiba untuk menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. (AP/Firdia Lisnawati
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra diborgol usai menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)