FOTO: WN Peru Pemasok Kokain Ke Bali Divonis 10 Tahun Penjara

Jorge Rafael Albornoz Gamarra divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 26 Jun 2019, 06:23 WIB
Jorge Albornoz Gamarra
Jorge Rafael Albornoz Gamarra divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika.
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra tiba untuk menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra (kedua kiri) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain pada bulan Desember 2018. (AP/Firdia Lisnawati
Warga negara Peru Jorge Rafael Albornoz Gamarra diborgol usai menjalani sidang vonis kasus narkotika di PN Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019). Terdakwa divonis pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan karena terbukti bersalah mengimpor 1kg kokain. (AP/Firdia Lisnawati)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya