Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta. Langkah itu akan ditempuh bila dirinya tidak diloloskan sebagai bakal calon legislatif.
Gugatan itu akan diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (6/9/2018).
Advertisement
"Saya tinggal tunggu sampai hari besok, kan, tiga hari. Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Sebelumnya, KPU DKI tak meloloskan Taufik, karena ia pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Sesuai Peraturan KPU, mantan narapidana kasus korupsi tak bisa menjadi caleg.
Sementara, Bawaslu memutuskan Taufik lolos sebagai bacaleg. Karena itu, Taufik menyebut KPU DKI arogan apabila tidak melaksanakan putusan tersebut.
"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan," kata Taufik.
Putusan Bawaslu
Bawaslu DKI memutuskan meloloskan Taufik sebagai bacaleg. Taufik disebut memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD DKI Jakarta dalam Pemilu 2019.
KPU DKI harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif, Bawaslu DKI juga meminta KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari setelah dibacakan.
Namun hingga kini, KPU DKI menunda untuk menjalankan putusan tersebut. KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018 yang berisi arahan agar KPU provinsi dan kota untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement