Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai politikus Partai Demokrat Roy Suryo memiliki tanggung jawab moral untuk mengembalikan barang milik negara. Menurut dia, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu seharusnya taat menjaga pembendaharaan negara.
"Kewajiban pejabat negara, apalagi tokoh sebelumnya menjadi menteri, itu merupakan tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk taat menjaga pembendaharaan negara," kata Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Hasto menyebutkan, dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenpora, sudah menjadi mekanisme agar Roy Suryo mengembalikan aset negara. Sehingga, tak perlu lagi dianjurkan agar segera mengembalikan.
"Itu sudah ada mekanismenya, surat itu kan sudah melebihi anjuran," tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyurati Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara ketika dirinya menjabat sebagai Menpora. Pakar telematika itu menjabat di periode kedua masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Belum Kembalikan 3.226 Unit Barang
Surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 tersebut viral di media sosial. Pihak Kemenpora membenarkan telah mengirimkan surat yang dibuat tanggal 1 Mei 2018 lalu.
Dalam surat disebutkan Roy belum mengembalikan sebanyak 3.226 unit barang. Tak ada penjelasan rinci barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy.
Tahun 2016 lalu, Roy Suryo juga sempat dikirimi surat untuk mengembalikan sejumlah barang milik negara.
Barang-barang tersebut antara lain meliputi antena parabola, karpet Turki, hingga komponen alat pemancar itu disebutkan masih dikuasai Roy Suryo sejak dia berstatus sebagai pejabat negara hingga lengser.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement