MA Tetap Tunggu MK soal Gugatan Aturan Eks Korupsi Nyaleg

Menko Polhukam Wiranto meminta MA memprioritaskan gugatan terkait larangan eks napi korupsi nyaleg.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 04 Sep 2018, 18:51 WIB
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta Mahkamah Agung (MA) memprioritaskan gugatan terkait masalah boleh tidaknya eks napi korupsi maju sebagai calon legislatif pada Pileg 2019.

Juru bicara MA, Suhadi mengatakan, mengaku belum tahu soal permintaan tersebut. 

"Kalau itu kurang tahu. Mungkin tingkat pimpinan lembaga ya, mungkin Pak Ketua (Hatta Ali) yang tahu itu. Saya belum ada pemberitahuan dari ketua apakah memang benar demikian," ucap Suhadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Namun, dia menuturkan, MA akan tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menyidangkan larangan eks napi korupsi nyaleg. Langkah ini, kata dia, sesuai dengan Pasal 53 dan Pasal 55, UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Suhadi menerangkan, PKPU merupakan produk turunan dari UU Pemilu tersebut. Oleh karena itu, harus ada kepastian tentang dasar dari aturan tersebut, yakni UU Pemilu.

Pasal 53 berbunyi, "Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi."

Sedangkan Pasal 55 berbunyi, "Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi."

"Nah, itulah dasarnya MA belum memeriksa perkara itu (aturan yang melarang eks napi korupsi nyaleg), kalau belum semua putusan judical review di MK yang menyangkut Undang-Undang Pemilihan Umum itu. Sampai sekarang belum semuanya diputus oleh MK. Di situlah yang ditunggu oleh MA," jelas Suhadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


MK Bicara

Adapun yang tengah diuji di MK, di antaranya mengenai Presidential Threshold, kemudian tentang masa jabatan Wakil Presiden, serta soal pemasangan iklan di Pemilu 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menerangkan, uji materi mengenai Pemilu baru akan dilaksanakan lagi atau disidangkan, sesudah gugatan sengketa Pilkada 2018 diselesaikan seluruhnya.

"Kesepakatan hakim konstitusi, seluruh pengujian undang-undang itu, tindak lanjutnya akan diselesaikan setelah sengketa Pilkada selesai, terutama yang masuk ke sidang perbaikan," jelas Fajar.

Dia mengungkapkan, sidang sengketa Pilkada diperkirakan baru selesai pada 25 September 2018.

"Sengketa Pilkada selesai kita jadwalkan tanggal 26 September. Bisa jadi lebih cepat dari itu. Tapi yang jelas tidak boleh melampaui 26 September."

Dia pun masih enggan berspekulasi lamanya penyelesaian uji materi UU Pemilu. Terlebih jika itu berpotensi mengganggu tahapan Pemilu 2019.

"Kita lihat dululah. Tidak perlu berandai-andai," kata Fajar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya