Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 14 laporan terkait gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 dari sejumlah pejabat negara.
"13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Menurut Febri, dari 14 laporan tersebut salah satunya menyebut bahwa tiket gratifikasi tersebut telah digunakan untuk menyaksikan pembukaan Asian Games 2018.
"Satu laporan penerimaan ada dua tiket yang telah digunakan," jelas dia.
Level jabatan para pelapor sendiri beragam. Mulai dari dirjen, direktur, kepala sub direktorat, juga sekretaris dan account representative di Direktorat Jenderal Pajak.
"Total ada 15 tiket. Terpakai dua di satu laporan itu," Febri menandaskan.