Polres Depok Periksa Nur Mahmudi Sebagai Tersangka Kamis Besok

Untuk pemeriksaan itu, Argo memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi Ismail.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2018, 06:41 WIB
Nur Mahmudi Ismail

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Depok akan memeriksa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto (HP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pemeriksaan itu akan menjadi yang perdana usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk kasus di Depok, terhadap NMI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tersangka dan dijadwakan pemeriksaan pada minggu ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Merdeka.com, Selasa (4/9/2018).

Argo mengatakan, pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Depok pada dua hari yang berbeda. Pemeriksaan terhadap Harry Prihanto akan dilakukan satu hari sebelum pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail.

"HP dijadwalkan Rabu, 5 September, dan NMI dijadwalkan Kamis 6 September," katanya.

Untuk pemeriksaan itu, Argo memastikan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto.

 


Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Lahan

Seperti diberitakan, kepolisian telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan gelar perkara. Sehingga, polisi menetapkan politikus PKS itu dijadikan sebagai tersangka.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya