Fokus Indosiar, Jakarta - Seorang pengendara ojek online terpaksa mendekam di tahanan Polsek Mentang, Jakarta, usai melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (5/9/2018), pelaku bernama Ardian dilaporkan oleh Bobby usai pemukulan yang menyebabkan wajah korban luka-luka.
Advertisement
Peristiwa penganiayan yang terjadi, Selasa sore kemarin di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, dipicu kekesalan pelaku karena tidak terima ditegur korban. Kendaraan yang dikemudikan menyenggol motor korban.
Selain menderita luka di wajah, istri Ardian yang saat itu sedang berboncengan juga mengalami trauma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal tentang Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun penjara. (Karlina Sintia Dewi)