Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Iya benar, Budi mengajukan PK sejak Senin, 27 Agustus 2018," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunarso, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Budi divonis terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator uji kemudi tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Ia dinilai terbukti telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi telah menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan.
Terpidana korupsi alat simulator SIM ini diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar, subsider 2 tahun. Putusan itu juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun, pada saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung, majelis kasasi yang dimpimpin oleh Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan M Askin, memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp 88,4 miliar, subsidari 5 tahun.
Korupsi
Budi dinilai terbukti telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Budi melakulan korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, pejabat pembuat komitmen Brigjen Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan.
Budi menambah daftar koruptor yang mengajukan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, tercatat sudah ada yang 10 terpidana perkara korupsi KPK telah mengajukan PK.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement