Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengeluarkan peraturan menteri tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil 2018 (SKD CPNS 2018).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (SKD CPNS 2018).
Peraturan menteri tersebut dikeluarkan beriringan dengan peraturan menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 (CPNS 2018).
Baca Juga
Advertisement
Lantas apa itu Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018? Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar tersebut merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam peraturan tersebut disebutkan, Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 (SKD CPNS 2018) terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Untuk nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, yaitu 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 untuk Tes Intelegensia Umum, dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Nilai Ambang Batas Tak Sama
Ketentuan Nilai Ambang Batas tersebut dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus.
Formasi khusus tersebut ialah:
1. Putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude);
2. Penyandang disabilitas;
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat;
4. Olahragawan berprestasi Internasional; dan
5. Diaspora (Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah);
6. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II (tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590).
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85;
2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70;
3. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;
4. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60;
5. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Advertisement
Pengecualian Nilai Ambang Batas SKD
Dalam peraturan menteri Nomor 37 Tahun 2018 juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu, di antaranya Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian.
Pengecualian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasijabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang palingsedikit 298, dengan nilai TIU sesuai Passing Grade;
2. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi Jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.