Liputan6.com, Tanjungpinang - Kepolisian Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menyatakan anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
"Masih banyak anak-anak yang belum berusia 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Ini selalu kami amankan," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, di Tanjungpinang, Rabu, 5 September 2018, dilansir Antara.
Sejumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tanjungpinang juga melibatkan anak-anak. Karena itu, dia mengimbau orangtua tidak membiarkan anak-anak membawa kendaraan bermotor, karena mental mereka belum siap.
Polisi menyatakan tidak dapat bekerja sendiri dalam menangani permasalahan tersebut. Menurut dia, peran keluarga sangat besar melarang anak-anak mengendarai sepeda motor maupun mobil.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau sayang kepada anak, sebaiknya tidak membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor," ujarnya lagi.
Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang mulai Januari-Agustus 2018 sebanyak 52 kasus. Sembilan orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas itu.
Beberapa kasus kecelakaan lalu lintas juga disebabkan pengendara menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan. Pengendaranya juga sebagian adalah anak di bawah umur.
Ucok mengingatkan pengendara sepeda motor maupun mobil jangan menggunakan ponsel, karena membahayakan keselamatan diri dan orang lain. "Jangan gunakan ponsel saat mengendarai kendaraan karena konsentrasi menjadi terpecah," ujarnya pula.
Saksikan video pilihan berikut ini: