Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar sindikat mafia tanah yang beraksi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Komplotan yang berjumlah 11 orang bahkan melibatkan Kepala Desa hingga Camat yang bersekongkol mengklaim tanah milik warga.
Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam mengatakan, pelaku beraksi pada Juli 2014 silam. Kades Segaramakmur Amran dibantu Sekdesnya Agus Sopyan, dan staf desa bernama Syafii.
Advertisement
Mereka berkongkalikong dengan Camat Tarumajaya, Herman Sujito dan Staf Kecamatan, Suhermansyah serta Barif yang saat itu menjabat sebagai staf bagian pemerintahan. Pelaku lainnya yakni Dagul, Jaba Suyatna dan Agus yang berperan sebagai penjual, serta Melly Siti Fatimah sebagai pembeli tanah.
Tersangka Dagul, Jaba dan Agus membuat surat palsu seperti surat kematian dan keterangan waris atas nama almarhumah Raci. Dokumen itu digunakan untuk mengklaim tanah yang berlokasi di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya.
Untuk melancarkan aksinya, mereka dibantu Barif selaku staf pemerintahan.
"Faktanya bahwa Raci tidak mempunyai tanah di Kampung Kelapa Desa Segaramakmur, Tarumajaya, meninggal tahun 2006 dan telah menikah dengan memliki 5 lima anak," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
Barif menyiapkan dokumen seperti atas hak tanah berupa girik, surat penguasaan fisik, keterangan tidak sengketa dan surat-surat lain.
"Setelah itu, dilegalisir dan disahkan oleh Amran selaku Kepala Desa dan Agus Spoyan sebagai Sekdes, sehingga seolah-olah asli," ujarnya.
"Modus para tersangka ini adalah membuat dokumen-dokumen palsu tadi secara lengkap bekerjasama dengan oknum dari tingkat Dusun sampai dengan Kecamatan kemudian mendatangi korban," sambungnya.
Setelah dokumen lengkap, lanjut Ade, dilakukan transaksi jual beli kepada Melly Siti Fatimah, sebagai pihak membeli dan menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta untuk Barif. Uang itu kemudian dibagikan oleh Barif kepada sejumlah pihak yang telah terlibat membantu proses pembuatan dokumen palsu.
"Modus itu terbongkar setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga atas nama Lilis Suryani selaku pemilik tanah yang sah karena merasa keberatan begitu tiba-tiba terbit akta jual beli atas tanah yang dimilikinya," katanya.
Pemalsuan Akta Lain
Dalam pengembangannya, tambah Ade, polisi juga menemukan adanya dugaan pemalsuan 163 akta jual beli tanah yang dilakukan Herman. Akta jual beli itu bahkan tertulis dalam buku catatan resmi Kecamatan Tarumajaya.
Adapun pelaku terancam dijerat Pasal 263, 264 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman 6 hukuman penjara. Dan saat ini kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan masih ada korban lainnya.
Dalam kasus itu, penyidik telah melimpahkan penahanan dan barang bukti lima dari 11 tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap.
"Kelima tersangka lainnya sudah dinyatakan P-21 atau lengkap berkasnya oleh jaksa sehingga besok akan kami limpahkan tersangka dan barbuk ke kejaksaan," pungkasnya.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement