Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) hingga 5 persen di 2019. Kenaikan gaji ini dianggap oleh berbagai pihak sebagai langkah intervensi Presiden Jokowi untuk memperoleh dukungan pada Pemilu Presiden 2019.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan, pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 5 persen dengan mempertimbangkan inflasi dalam tiga tahun terakhir.
Selain itu, PNS juga tidak mengalami kenaikan gaji dalam tiga tahun terakhir. "Setelah tiga tahun perlu ada (kenaikan gaji) untuk mengadopsi inflasi. Padahal, hanya 5 persen, inflasi tiga tahun ini 3, 3, 3 persen. Tapi pemerintah ambil kebijakan ya cukup 5 persen saja," ujar dia di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Baca Juga
Advertisement
Askolani mengatakan, belanja pegawai pemerintah selalu disesuaikan dengan kemampuan fiskal Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran berjalan.
Oleh karena itu, selama tiga tahun lalu pemerintah tidak menaikkan gaji PNS, tetapi memberikan tunjangan.
"Belanja pegawai kita itu sangat dinamis, melihat kondisi kebijakan dan kemampuan fiskal kita. Di dalam tiga tahun ke belakangan kita tak pernah naikkan gaji pokok lagi. Kita lebih ke beri tunjangan, gaji ke-13 dan dalam dua tahun ini bentuk THR," ujar Askolani.
Askolani melanjutkan, di 2020 pemerintah juga memiliki rencana untuk memperbaiki skema pensiun. Namun, hal yang akan menjadi prioritas bukan lagi peningkatan gaji pokok, tetapi lebih kepada peningkatan penghasilan pensiunan PNS.
"Di 2020 pemerintah akan lakukan perbaikan skema pensiun. Jadi, isunya bukan gaji pokok, jadi kita tetep bisa jaga penghasilan PNS. Kemudian setelah pensiun dia akan lebih baik dengan kebijakan pensiun saat ini. Ini dipikirkan secara matang, kami di birokrat, semua kebijakan matang, tak ada populis," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Gaji PNS Akan Naik di 2019, Honorer Minta Diperhatikan
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).
Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2). Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.
"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," jelas dia saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 18 Agustus 2018.
Titi berharap Menteri PANRB yang baru bisa dapat memberikan perhatian pada tenaga honorer.
"Menteri PanRB yang baru ini kan juga berasal dari koalisi pemerintah, ya kita harapkan ini bisa memberi perhatian pada honorer juga. Semoga aturan yang kini memang sedang digodok memberi ruang lebih bagi kami tenaga honorer," ujarnya.
Titi juga meminta agar pemerintah dapat merevisi undang-undang (UU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau membuat formulasi baru bagi kepentingan tenaga honorer.
"Yang kami harapkan undang-undang ini bisa direvisi atau paling tidak dibuat formula baru untuk kami, karena kami sama berjasanya kepada negara. Harus ada dasar hukum yang jelas dulu, karena masalah honorer ini akan selesai dengan sendirinya jika peraturanya sudah jelas," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement