Tarif Impor Naik, Kinerja Industri Lokal Bisa Meningkat

Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor.

oleh Merdeka.com diperbarui 05 Sep 2018, 22:04 WIB
Pemerintah terus berupaya menguatkan pengelolaan usaha mikro kecil menengah dengan meningkatkan daya saing, menyerap pasar produk lokal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk menghadapi MEA, Jakarta, Rabu (6/1/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK resmi merevisi naik tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 untuk 1.147 barang impor. Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan impor penyebab defisit transaksi neraca berjalan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan aturan ini menjadi kesempatan industri dalam negeri untuk dapat berkembang. Sebab, menurutnya, beberapa komoditas yang dikendalikan tersebut sebetulnya bisa diproduksi di Tanah Air.

"Kita berharap industri dalam negeri bangkit. Mereka bisa diharapkan bisa menggunakan ini. Ini bisa diproduksi dalam negeri. Ini adalah kesempatan bagus buat menempati penetrasi dalam negeri yang selama ini diisi oleh impor," kata Menteri Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Menteri Airlangga menyebut, adanya aturan baru tentang tarif barang impor ini, juga menjadi momentum bagi pelaku usaha untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri.

"Tentu ini menjadi momentum bahwa ada keberpihakan terhadap produksi nasional. Nah keberpihakan ini diapresiasi oleh kalangan industri manufaktur sebelumnya kan tidak ada keberpihakan antara barang impor dan domestik karena dengan struktur yang sudah bebas. Dengan demikian tentunya ini menjadi pemacu menjadi lokal konten," sebutnya.

Perlu diketahui, pengenaan tarif terhadap PPh Impor 22 ini dikelompokkan menjadi tiga bagian pos tarif sesuai dengan tingkat kepentingan barang di dalam negeri. Pertama, untuk 719 pos tarif dinaikkan tarif 3 kali lipat dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen, karena termasuk barang konsumsi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, seperti baham bangunan keramik, ban, produk tekstil, serta peralatan elektronik audio visual.

Kedua, 218 barang yang sebelumnya dikenakan tarif 2,5 persen dinaikkan 4 kali lipat menjadi 10 persen. Kenaikan menjadi 10 persen ini dengan pertimbangan barang konsumsi dapat disubsitusi oleh produk dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari sabun, sampo, kosmetik serta peralatan dapur.

Terakhir, sebanyak 210 barang dari sebelumnya dikenakan tarif 7,5 persen dinaikkan menjadi 10 persen. Termasuk kategori dalam hal ini adalah seperti barang mewah mobil CBU, dan motor besar.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya