Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit II Harda (harta benda) Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali memanggil Kadis Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka pada 12 September.
Teguh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Advertisement
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya akan memberikan bantuan Teguh Hendarwan atas kasus yang menimpanya.
Bantuan akan diberikan berupa kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
Dia menjelaskan, sejak 1976 tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memang kerap digugat atas tanah itu, tapi tiap sampai di pengadilan, Pemprov DKI Jakarta selalu menang.
"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang," katanya.
Selain itu, Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus menambahkan, aset itu telah dicatat milik pihak Sumber Daya Air atas hasil pemberian. Tanah itu adalah pemekaran dari daerah Jawa Barat ke DKI Jakarta.
"(Pelapor) Itu mengaku pembeli dari penggarap. Ini yang sedang kita koordinasikan dengan biro hukum juga," kata Achmad.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini: