Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan 10 saksi pada sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Satu dari 10 orang saksi itu, Muhammad Imaduddin alias Iim mengakui beberapa kali menyokong keperluan Zumi Zola dan adiknya, Zumi Laza.
Iim mengatakan, ia pernah membayar akomodasi 25 orang pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota jambi untuk bertolak ke Jakarta dalam rangka pelantikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi. Akomodasi meliputi tiket perjalanan, hotel, sewa kamar, sewa mobil, dan uang saku, dengan total keseluruhan Rp 75 juta.
Advertisement
Selain itu, Iim juga mengakui pernah menggelontorkan uang Rp 374 juta untuk pembelian dua unit ambulance. Nantinya, kata Iim, ambulance tersebut diberikan ke DPD PAN Kota Jambi atas nama Zumi Laza. Meski saat itu disebutkan bahwa Zumi Laza belum menjadi pengurus DPD PAN.
"Apip (orang kepercayaan Zumi Zola) minta tolong carikan mobil ambulance. Kata Apip untuk DPD PAN Kota, atas nama Zumi Laza," ujar Iim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Setelah pemberian dua unit ambulance itu barulah adik kandung mantan aktor tersebut menjadi pengurus DPD PAN Jambi.
Iim kembali merogoh kocek Rp 60 juta untuk pembayaran sewa kantor DPD PAN Jambi. Lagi-lagi, permintaan itu disampaikan oleh Apip dengan perintah Zumi. Sedianya, uang sewa selama dua tahun sebesar Rp 160 juta, hanya saja menurut pengakuan Iim, Apip lah yang membayar sisanya.
Pengeluaran berikutnya sebesar Rp 70 juta oleh Iim terkait pemasangan baliho Zumi Laza di 10 titik dan penyebaran beberapa spanduk untuk Laza.
Saat perayaan Idul Adha, Iim mengaku pernah memberi uang untuk pembelian hewan kurban berupa 10 ekor sapi atas nama Zumi Zola.
"Beri apa lagi?" tanya jaksa.
"Hewan kurban. Nilainya Rp 156 juta," jawab Iim.
"Permintannya bagaimana?" Tanya jaksa.
"Apip yang minta ke saya. waktu itu ngomongnya untuk Pak Gubernur," tegas Iim.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Anggota DPRD
Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177,300, dan SGD 100 ribu. Penerimaan gratifikasi terjadi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016.
Selain menerima gratifikasi, Zumi juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.
Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018.
Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara pemberian suap, ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement