Seorang petugas berjaga di meja resepsionis gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana ruang tunggu yang berada di gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas berjalan di depan salah satu ruangan di gedung baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Gedung khusus untuk kantor LPSK ini diharapkan dapat memaksimalkan kinerja lembaga tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas merapikan fasilitas ruang bermain anak di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Fasilitas ruang anak tersebut untuk membuat rasa nyaman terhadap saksi atau korban, terutama anak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Petugas melayani aduan melalui hotline 148 di gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (6/9). Saluran "148" bisa dimanfaatkan untuk mengajukan permohonan perlindungan atau sekadar berkonsultasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)