Liputan6.com, Palu - Kantor Imigrasi Palu di Provinsi Sulawesi Tengah mendeportasi seorang warga Singapura, Amid bin Roowi setelah bersangkutan selesai menjalani masa hukuman selama setahun.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Palu, Sunaryo membenarkan warga Singapura itu sudah dipulangkan ke negaranya pada Rabu, 5 September 2018.
Amid dipulangkan dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan dari Bandara Mutiara Palu menuju Soekarno-Hatta. Dari Bandara itu, warga Singapura tersebut diterbangkan ke Singapura dikawal seorang petugas Imigrasi Palu.
Warga Singapura yang sudah menikah dengan seorang perempuan asal Kabupaten Sigi dan telah dikaruniai dua anak tersebut, terlibat kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat.
"Selain itu, bersangkutan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta," kata dia di Palu, Kamis (6/9/2018), dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Ia menjelaskan Amid bin Roowi ditangkap petugas Imigrasi Palu ketika hendak mengurus paspor di Palu pada Juni 2017. Setelah diselidiki, warga Singapura yang sudah menikah dengan gadis asal Desa Kamarora, Kabupaten Sigi itu ternyata adalah warga negara asing.
Namun, yang bersangkutan memiliki dokemen kependudukan berupa KTP dan Kartu Kelurga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sigi.
Petugas mendapati bukti bahwa warga Singapura itu bukan lahir di Semarang seperti surat keterangan yang dipegang kemudian menjadi dasar untuk mengurus KTP dan KK di Kabupaten Sigi. Amid bin Roowi ternyata lahir di Singapura.
Akibat perbuatannya, ia diseret ke Pengadilan Negeri Palu dan akhirnya divonis bersalah dengan kurungan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Sunaryo menambahkan bersangkutan tidak dicekal karena sudah memiliki istri dan anak. Amid bisa masuk kembali ke Indonesia dengan melengkapi dokumen keimigrasian yang dibutuhkan.
Saksikan video pilihan berikut ini: